Rabu, 01 April 2009

Tunjangan Dosen dan Guru Tidak akan Dihentikan

Tunjangan Dosen dan Guru Tidak akan Dihentikan
Luhur Hertanto - detikFinance


Foto: dok Detikcom
Jakarta - Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan untuk dosen dan guru PNS yang sudah berjalan tidak akan dihentikan. Aturan yang menyokong tunjangan profesi tersebut dijamin akan terbit sebelum batas waktunya, yaitu Juni 2009.

Demikian disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa usai melepas Presiden SBY bertolak ke London di Halim Perdanakusumah, Jakarta, Senin (30/3/2009).

"Seluruh tunjangan untuk dosen dan guru PNS dan non PNS baik di bawah Diknas maupun Depag tetap akan berjalan dan tidak ada penundaan. PP tentang guru telah selesai, sudah ditandatangani presiden beberapa bulan yang lalu. Sekarang yang tersisa adalah peraturan pemerintah untuk dosen yang akan selesai sesuai dengan schedule sebelum Juni," katanya.

Sebelumnya, para guru dan dosen sempat dikhawatirkan dengan adanya sebuah surat Menteri Keuangan yang menyatakan jika sampai akhir Juni 2009, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, maka pembayaran tunjangan profesi sementara dihentikan.

Namun hal ini langsung ditangkis Mendiknas Bambang Sudibyo. Baginya, surat tersebut bersifat internal dan bermaksud mendorong agar aturan yang sedang digodok bisa segera selesai.

"Soal surat Menkeu yang menghebohkan itu semangatnya adalah mempercepat proses penyelesaian PP tentang dosen, Perpres tentang tunjangan profesi bahkan juga Prespres tentang tunjangan kehormatan guru besar. Semuanya ini sekarang tengah berjalan dan Insya Allah sebelum Juni, ketiga instrumen hukum itu sudah bisa diselesaikan," katanya.

Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, pembahasan aturan-aturan tersebut memang panjang karena harus dikordinasikan dengan berbagai pihak.

"Kenapa terlambat, kita memang prosesnya itu agak panjang, kita harus
koordinasikan dulu dengan Depdiknas dan sebagainya. Tetapi yang dinamakan akan hilang (tidak dibayar) itu tidak mungkin kami sudah mengatakan bahwa ada tunjangan untuk 2008 pun itu nanti juga akan ada rapel," katanya.(lih/lih)

sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/03/30/131213/1107083/4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar