Rabu, 22 April 2009

JARDIKNAS ZONA PERSONAL Tahun 2009

JARDIKNAS ZONA PERSONAL Tahun 2009
Editing : Drs. Erman.E, M.Pd


A. Landasan Jardiknas Zona Personal 2009
Jardiknas Zona Personal atau TeacherNet adalah salah sub-program Jardiknas 2009 yang mendapat dukungan langsung dari Inpres No.5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi Thn 2008-2009 dimana Depdiknas mendapat amanat untuk:

1. meluaskan Jardiknas sehingga menghubungkan 24.015 nodes kantor dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, sekolah, dan perguruan tinggi (PT) di seluruh Indonesia pada bulan November 2008,
2. meluaskan Jardiknas sehingga menghubungkan 39.715 nodes kantor dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, sekolah, dan perguruan tinggi (PT) di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2009,
3. memberikan layanan internet gratis pada 7.000 SMA dan sederajat (pada tahun 2008) dan berlanjut hingga mencapai 17.000 SMA dan sederajat (pada tahun 2009).

Berdasarkan Inpres No.5/2008 diatas maka Depdiknas cq Pustekkom menyelenggarakan program TeacherNet 2009.

TeacherNet adalah bantuan sewa internet terbatas (limited) maksimum 25 (dua puluh lima) jam per-bulan dengan bandwidth hingga 384 Kbps melalui media koneksi mobile internet kepada 6.000 (enam ribu) guru pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK dan pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) SD yang memiliki komputer laptop/notebook di 150 kabupaten/kota di 33 provinsi mulai bulan 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.


B.Infrastruktur Jardiknas Zona Personal 2009

Perangkat koneksi internet yang terpasang di tiap laptop/notebook guru penerima bantuan sewa internet adalah Modem 3G UMTS/GPRS/GSM yang memerlukan frekuensi band 850/900/1800/1900/2100 sebagai medium koneksi ke internet. Dimana Modem UMTS High Speed dapat memberikan kecepatan akses internet hingga 384 kbps dan GPRS/GSM hingga 85,6 kbps.

Mengingat media yang dipergunakan untuk TeacherNet 2008 ini adalah Modem 3G UMTS/GPRS/GSM, maka guru yang dapat menerima bantuan sewa internet adalah guru yang memiliki:

1. Komputer Laptop/Notebook
2. SIM Card GSM


C.Proses Seleksi Guru untuk Jardiknas Zona Personal 2009

Berkenaan dengan Program BERMUTU yang dikelola oleh Ditjen PMPTK, maka Pustekkom mendesain program Jardiknas Zona Personal 2009 ini dengan menyertakan program BERMUTU di dalamnya. Sesuai permintaan Ditjen PMPTK, Pustekkom telah mengalokasikan 3000 guru untuk kelompok BERMUTU yang nama-namanya akan ditentukan oleh Ditjen PMPTK dan 3000 guru dari kelompok Pengembang Bahan Belajar berbasis TIK atau pengelola MGMP SMP/SMA/SMK dan KKG SD yang nama-namanya akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Pustekkom.

Untuk menentukan nama-nama guru calon penerima bantuan sewa bandwidth melalui skema Jardiknas Zona Personal ini, maka beberapa tahapan harus dilalui sebagai berikut:

1. Pengalokasian media koneksi internet per-kabupaten/kota: setiap kabupaten/kota sasaran mendapat kuota 40 unit media koneksi (modem) dengan rincian peruntukkan sebagai berikut:

a. 5 guru SD, diutamakan pengelola/aktifis KKG SD
b. 15 guru SMP, diutamakan pengelola/aktifis MGMP SMP
c. 10 guru SMA, diutamakan pengelola/aktifis MGMP SMA
d. 10 guru SMK, diutamakan pengelola/aktifis MGMP SMK

1. Penentuan kabupaten/kota yang akan menjadi lokasi distribusi perangkat media koneksi internet: Pustekkom menetapkan 75 kabupaten/kota sasaran program BERMUTU dan 75 kabupaten/kota sasaran program Pengembangan dan Pemanfaatan TIK sebagai lokasi distribusi perangkat media koneksi internet kepada guru-guru.
2. Penetapan 6000 nama guru calon penerima bantuan sewa internet melalui skema Jardiknas Zona Personal melalui prosedur:

a.Permohonan 3000 nama-nama guru yang terdaftar di dalam program BERMUTU kepada Ditjen PMPTK.

b.Permohonan 3000 nama-nama guru pengelola/aktifis KKG SD atau MGMP SMP/SMA/SMK kepada 75 dinas pendidikan kabupaten/kota yang akan menjadi lokasi distribusi media koneksi.

c.Berdasarkan data 3000 guru dari Ditjen PMPTK dan 3000 guru dari 75 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pustekkom menetapkan nama-nama dimaksud sebagai penerima bantuan sewa internet melalui skema Jardiknas Zona Personal.

1. Penyerahan daftar 6000 nama guru calon penerima bantuan sewa internet melalui skema Jardiknas Zona Personal kepada provider pemenang lelang Jardiknas Zona Personal untuk mendukung proses pendistrisbusian perangkat media koneksi kepada guru-guru melalui dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Format daftar 6000 guru calon pengguna internet disusun dengan format sebagai berikut:

a. Nomor
b. Nama
c. NIP / NUPTK
d. L / P
e. Unit Kerja
f. Alamat Rumah
g. KKG / MGMP: SD, SMP, SMA, SMK
h. Mata Pelajaran yang Diajarkan
i. Nomor HP
j. Alamat E-mail
k. Komputer Laptop/Notebook: Merek, Type
l. Media Koneksi Internet: Merek, Type
m. Nomor GSM
n. Tanggal Aktivasi


D. Pendistribusian Media Koneksi Jardiknas Zona Personal 2009

Berdasarkan data 6000 guru penerima bantuan Jardiknas Zona Personal 2009, provider mendistribusikan perangkat media koneksi internet di 150 kantor dinas pendidikan kabupaten/kota berikut:

No. Provinsi Cluster Kabupaten/Kota Kuota

133 Sumatera Barat B Kab. Dharmasraya 40
134 Sumatera Barat B Kab. Pasaman 40
135 Sumatera Barat B Kab. Sawahlunto/Sijunjung 40
136 Sumatera Barat B Kab. Solok 40
137 Sumatera Barat B Kab. Tanah Datar 40
138 Sumatera Barat B Kota Payakumbuh 40

E.Pembayaran Jasa Sewa Internet Jardiknas Zona Personal 2009

Sebagai syarat pembayaran sewa internet kepada provider sewa internet Jardiknas Zona Personal, provider wajib melampirkan:

1. Berita Acara serah terima 40 unit media koneksi kepada guru pengguna jasa
perkabupaten/kota. Total berita acara: 150 BA pada bulan pertama masa sewa.
2. Bukti Pembayaran sewa internet limited 25 jam/bulan per-nama guru pengguna jasa.
Total Bukti Pembayaran Sewa Internet: 6000 eksemplar x 9 bulan masa sewa.



F. Pemanfaatan Jardiknas Zona Personal 2009

Jardiknas Zona Personal adalah bantuan sewa internet bagi guru yang dibatasi penggunaannya 1 jam per hari x 25 hari kerja efektif per-bulan. Namun demikian guru pengguna dapat menggunakannya lebih dari 1 jam per-hari dengan konsekuensi berkurangnya hari efektif untuk penggunaan dalam 1 bulan.

Penentuan 1 jam per-hari berdasarkan rata-rata kebutuhan waktu guru untuk:

1.memeriksa, membaca dan membalas e-mail,
2.membaca mailing-list maupun forum,
3.memutakhirkan blog/web,
4.menelusuri dan membuka informasi pendidikan nasional maupun internasional di
laman-laman yang tersedia luas di internet, dan
5.mengunggah bahan ajar ke internet atau mengunduh hasil belajar siswa dari internet.


Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Personal
Sewa Bandwidth Internet untuk Zona Personal adalah bantuan biaya sewa internet terbatas 25 jam per-bulan untuk 6.000 guru aktifis atau pengelola Kelompk Kerja Guru (KKG) SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK yang diharapkan dapat membantu guru-guru lainnya untuk mencapai pusat-pusat sumber belajar berbasis TIK melalui intranet Jardiknas maupun internet.

Program Jardiknas Zona Personal ini digelar melalui kerjasama antara Ditjen PMPTK dengan program BERMUTU-nya di 75 kabupaten/kota untuk 3000 guru dan 75 dinas pendidikan kabupaten/kota lainnya untuk 3000 guru. Adapun kuota guru penerima bantuan sewa Jardiknas Zona Personal telah diatur sebagai berikut:

31. Sumatera Barat 5 Kabupaten + 1 Kota 240

Bandwidth Internet Jardiknas Zona Personal untuk 6000 guru ini disewakan selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai 1 Maret 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.

Pengadaan Sewa Bandwidth Internet untuk Jardiknas Zona Personal diharapkan dapat mendukung program peningkatan mutu pendidik melalui peningkatan kompetensi guru melalui pembelajaran berbasis TIK di seluruh Indonesia sekaligus untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi 6.000 guru melalui intranet Jardiknas dan internet untuk mendukung pengembangan sistem dan konten pembelajaran berbasis TIK melalui Jardiknas Zona Personal (TeacherNet).

sumber : http://jardiknas.depdiknas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=177&Itemid=355

Tidak ada komentar:

Posting Komentar